Aktor Kekerasan Jurnalis Disebut Paling Banyak Polisi, TNI Meningkat

- Koordinator KKJ menyebut polisi sebagai aktor kekerasan terhadap jurnalis paling banyak dalam 5 tahun terakhir.
- AJI menyebut musuh kebebasan pers dalam 5 tahun terakhir adalah polisi.
Jakarta, IDN Times - Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erik Tanjung, mengatakan, berdasarkan data dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), aktor kekerasan terhadap jurnalis dalam lima tahun terakhir paling banyak dilakukan oleh polisi. Dia mengatakan, data tersebut sudah terverifikasi.
"Saya sedikit update memberikan gambaran jadi dalam 5 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia ini dalam catatan AJI yang sudah kita verifikasi, itu pelakunya adalah yang paling banyak adalah aktor negara, yaitu Polisi," ujar Erik dalam acara Sikap Komite Keselamatan Jurnalis Terhadap Teror Tempo, Minggu (23/3/2025).
1. AJI sebut musuh kebebasan pers adalah polisi

Saking banyaknya kasus tersebut, AJI menyebut musuh kebebasan pers dalam 5 tahun terakhir adalah polisi.
"Jadi, kalau AJI menyebutnya musuh kebebasan pers dalam 5 tahun terakhir adalah polisi," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Erik menyampaikan, dalam satu tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan anggota TNI juga meningkat.
"Dan menjadi PR juga, PR besar bagi kepolisian dan TNI agar mereka transparan dan mereformasi diri," kata dia.
2. Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang pelakunya polisi dan TNI mandeg

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis biasanya berjalan mandeg apabila pelakunya anggota polisi dan TNI.
Dia mencontohkan, kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Flores, Herry Kabut yang dilakukan polisi. Ketika itu, polisi menangkap Herry dan melakukan penganiayaan terhadapnya.
"Ini juga terjadi impunitas, karena pelakunya adalah anggota kepolisian, itu sudah kita buat laporan pidananya di Polda NTT, tapi kasus pidananya justru dihentikan di tahap penyelidikan. Ini PR bagi Kapolri," ujar Erik.
3. Hanya satu polisi terkena pelanggaran kode etik

Menurut Erik, dalam hanya ada satu polisi terkena sanksi pelanggaran kode etik. Itu juga sanksinya hanya teguran lisan dan permintaan maaf.
"Ini kan masalah yang serius, padahal ini tindakan pidana, dan pelanggaran hukum dan itu justru dilakukan oleh penegak hukum, harusnya pelaku harus dihukum lebih berat," ucap dia.