Kronologi Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Bersama Ayahnya

- KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka korupsi setelah terjaring OTT.
- Ade Kuswara diduga meminta 'ijon' proyek kepada pihak swasta melalui perantara ayahnya dan pihak lainnya senilai Rp9,5 miliar.
- KPK menyita uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Ade yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari pihak swasta kepada Ade melalui para perantara.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah Ade terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Selain Ade, KPK juga menetapkan H.M. Kunang selaku Kepala Desa Sukadamai sekaligus ayah Ade Kuswara, serta Sarjan selaku pihak swasta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Asep memaparkan kronologi kasus suap ini. Ade Kuswara langsung menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga penyedia paket proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, begitu dilantik sebagai bupati. Dari komunikasi tersebut, Ade rutin meminta 'ijon' proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya dan pihak lainnya.
"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya.
Selain itu, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan uang senilai Rp4,7 miliar dari berbagai pihak. KPK pun menyita uang tunai senilai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan. Uang itu disita dari rumah Ade.
"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," jelas Asep.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.














