Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal, Afrizal Hady, Senin (10/3/2025).
Hady mengatakan, pertimbangan digugurkannya gugatan praperadilan bahwa praperadilan otomatis gugur apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 5 tahun 2021.
"Karena setelah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannannya berlaih menjadi wewenang hakim sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan," ujar Hady.