Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
  • Putusan diambil untuk menghindari putusan yang bertentangan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal, Afrizal Hady, Senin (10/3/2025).

Hady mengatakan, pertimbangan digugurkannya gugatan praperadilan bahwa praperadilan otomatis gugur apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 5 tahun 2021.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di