Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Hasto Segera Disidang

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, Hasto segera disidang.
"Hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada pengadilan negeri Jakarta pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, dia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah berlangsung pada Januari 2020. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya ketika sedang diperiksa KPK.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan saksi kasus Harun Masiku untuk mangkir dan bohong pada Penyidik KPK.
Hingga saat ini Harun Masiku belum ditemukan. Sementara itu, Wahyu Setiawan sudah menjalani vonis penjara dan kini sudah bebas bersyarat.