Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugur

Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugur
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Perjuangan (PDP), Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka dugaan suap, Senin (10/3/2025).(IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Perjuangan (PDP), Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka dugaan suap. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Hakim Tunggal, Afrizal Hady, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Sebagaimana diketahui, KPK resmi melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan itu dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Hasto diketahui mengajukan dua gugatan praperadilan berbeda terkait status tersangkanya. Gugatan status tersangka perintangan penyidikan baru akan disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Maret 2025.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More

Said Iqbal Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Penasihat Presiden Prabowo Besok

07 Jun 2026, 19:10 WIBNews