Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugur

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Perjuangan (PDP), Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka dugaan suap. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Hakim Tunggal, Afrizal Hady, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Sebagaimana diketahui, KPK resmi melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan itu dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Hasto diketahui mengajukan dua gugatan praperadilan berbeda terkait status tersangkanya. Gugatan status tersangka perintangan penyidikan baru akan disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Maret 2025.