Alert Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Diminta Tak Abaikan Hak Anak

Jakarta, IDN Times - Belakangan kasus gangguan ginjal akut misterius progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang terjadi pada anak di bawah usia 5 tahun (balita) merebak di tengah masyarakat.
Perwakilan Forum Advokat Peduli Anak (FAPA), Maria Ardianingtyas, meminta pemerintah tidak mengabaikan hak anak akibat kebijakan pembatasan obat sirop dalam kasus ini.
Sesuai amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Kemudian, dalam Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak juga dijelaskan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab memberi dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
"Jadi, jangan sampai pembatasan obat sirop yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirop yang belum ada penggantinya," kata Maria, seperti dilansir dari ANTARA, Jumat (21/10/2022).
1. Obat-obatan pengganti obat sirop diberikan secara gratis

FAPA berharap, Kementerian Kesehatan bisa terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) supaya orangtua terus mendapatkan informasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai obat sirop yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Selain itu, kata Maria, pihaknya juga mengimbau adanya obat-obatan pengganti obat sirop yang diberikan pemerintah secara gratis sebagai bentuk langkah perlindungan anak.
"Amanat Pasal 45B dari UU Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orangtua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak dengan harus melakukan aktivitas yang melindungi anak," kata dia.
2. Anak berhak dapat layanan kesehatan

Diketahui, setiap anak mendapat hak yang sama dalam kelangsungan hidup serta mendapat pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan bagi anak itu sudah termuat sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 B Ayat 2.
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," demikian bunyi UU 1945.
3. Pemerintah wajib lindungi bayi dan anak

Hak setiap anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga didukung dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 133 Ayat 2 dijelaskan bagaimana pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak serta menyediakan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.