Jakarta, IDN Times - Harapan aktor Ammar Zoni untuk bisa menghirup udara bebas di awal 2026 pupus. Dia kembali berulah dengan terlibat dalam peredaran narkoba di dalam tahanan.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Cempaka Putih atas nama Ammar Zoni pada Rabu (8/10/2025).
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama tersangka MAA alias AZ dkk," kata Agung kepada IDN Times.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Saat diamankan oleh Karupam Rutan Salemba, barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja sintetis alias sinte disita.
Ammar Zoni ditangkap bersama dengan beberapa tersangka lain. Perbuatan mereka disebut diancam pidana Primair Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat," ujar Agung.