Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Inggris Ditahan di Dubai Usai Rekam Serangan Rudal Iran

Warga Inggris Ditahan di Dubai Usai Rekam Serangan Rudal Iran
Potret Dubai, Uni Emirat Arab. (unsplash.com/Darcey Beau)
Intinya Sih
  • Seorang turis Inggris berusia 60 tahun ditahan di Dubai karena merekam dan menyebarkan video serangan rudal Iran, didakwa melanggar UU kejahatan siber UEA.
  • Pemerintah UEA menegaskan aturan ketat demi keamanan nasional, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun, denda besar, serta kemungkinan deportasi bagi pelanggar asing.
  • Penangkapan terjadi di tengah meningkatnya konflik Timur Tengah setelah kematian Ayatollah Khamenei, yang memicu serangan balasan Iran terhadap Israel dan sekutunya di kawasan Teluk.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Seorang turis Inggris berusia 60 tahun terancam hukuman penjara di Uni Emirat Arab (UEA), setelah didakwa melanggar undang-undang (UU) kejahatan siber. Laki-laki yang berasal dari London itu ditahan bersama 20 orang lainnya karena diduga merekam dan menyebarkan video serangan rudal Iran di wilayah Dubai.

Meskipun pembatasan pengambilan gambar serangan selama konflik bukanlah hal yang aneh secara global, tetapi kasus ini menarik perhatian. Sebab, Dubai telah membangun reputasi sebagai destinasi yang glamor dan menarik bagi para ekspatriat yang mencari peluang bisnis dan berwisata.

Di sisi lain, mengkritik pemerintah adalah ilegal di UEA, dan pemerintah menerapkan kontrol ketat terhadap arus informasi yang keluar dari negara tersebut, dilansir BBC, Jumat (13/3/2026).

1. Dakwaan keamanan publik karena melanggar UU keamanan siber

Ilustrasi borgol. (unsplash.com/niu niu)
Ilustrasi borgol. (unsplash.com/niu niu)

Kasus ini disoroti oleh Detained in Dubai, sebuah organisasi yang menyediakan bantuan hukum kepada individu di UEA. Organisasi itu melaporkan bahwa turis tersebut dituduh menyebarkan materi yang dapat mengganggu keamanan publik.

"Dakwaan ini sangat tidak jelas. Seseorang bisa menghadapi hukuman hanya karena mengomentari video yang sebenarnya sudah beredar luas di media sosial," kata Radha Stirling, CEO Detained in Dubai.

Berdasarkan hukum siber UEA yang ketat, tindakan sesederhana membagikan, memposting ulang, atau mengomentari konten yang dianggap sensitif dapat memicu tuntutan pidana.

Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Inggris, Amnesty International, mengatakan bahwa UEA terus mengkriminalisasi hak kebebasan berekspresi melalui berbagai undang-undang. Kelompok tersebut juga mengecam UEA yang terus menghukum para kritikus pemerintah, baik yang sebenarnya maupun yang dianggap sebagai kritikus.

2. Tanggapan pemerintah UEA dan risiko hukuman

Ilustrasi bendera Uni Emirat Arab. (unsplash.com/Saj Shafique)
Ilustrasi bendera Uni Emirat Arab. (unsplash.com/Saj Shafique)

Menteri Negara UEA untuk Uni Eropa, Lana Nusseibeh, mengonfirmasi adanya beberapa pelanggaran hukum terkait insiden tersebut. Namun, ia tidak merinci kasus warga Inggris itu secara spesifik. Ia menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menjaga kredibilitas informasi dan keamanan nasional.

"Saran terbaik saya kepada semua orang yang kami sambut kehadirannya disini, bagi wisatawan dan jurnalis adalah ikuti pedoman yang ada," ujarnya.

Di bawah hukum UEA, pelanggaran tersebut membawa risiko serius bagi warga asing, yakni hukuman penjara hingga dua tahun. Serta, denda mulai dari 20 ribu dirham UEA (sekitar Rp92,2 juta) hingga 200 ribu dirham UEA (Rp922,9 juta). Warga asing juga dapat menghadapi deportasi, The Guardian melaporkan.

3. Pemberlakuan aturan yang ketat di Dubai di tengah konflik Timur Tengah

Ilustrasi peta kawasan Timur Tengah. (unsplash.com/mana5280)
Ilustrasi peta kawasan Timur Tengah. (unsplash.com/mana5280)

Penangkapan ini terjadi di tengah pemberlakuan aturan baru yang ketat terhadap jurnalis dan anggota masyarakat, termasuk warga asing yang berkunjung, pada saat meningkatnya ketegangan di Timur Tengah.

Konflik di kawasan itu memasuki minggu kedua setelah Amerika Serikat (AS) dan Israel melancarkan serangan besar-besaran terhadap Iran, yang menewaskan pemimpin tertingginya Ayatollah Ali Khamenei, pada 28 Februari 2026. Akibatnya, Iran merespons dengan terus melancarkan serangan terhadap Israel dan negara-negara sekutu AS di Teluk. Serangan itu meluas ke target non-militer, termasuk situs sipil dan fasilitas energi.

Serangan balasan Iran ke wilayah Teluk baru-baru ini dilaporkan telah merusak beberapa ikon wisata UEA, termasuk hotel Burj Al Arab dan Fairmont The Palm. Bahkan, penerbangan di seluruh Timur Tengah juga mengalami gangguan akibat konflik tersebut.

Kepemimpinan ulama Iran telah memilih putra kedua Khamenei, Mojtaba Khamenei, sebagai pemimpin tertinggi baru negara itu. Dalam pernyataan pertamanya sejak menjabat, ia bersumpah akan membalas dendam kepada AS dan Israel.

"Selat Hormuz akan tetap ditutup untuk pelayaran sebagai alat untuk menekan musuh," kata Mojtaba Khamenei pada 12 Maret 2026, dikutip dari NHK News.

Pernyataan tersebut menyerukan persatuan nasional dan mengatakan bahwa rakyat Iran tidak punya pilihan selain melanjutkan perjuangan. Pernyataan itu juga mengatakan bahwa Washington harus menutup pangkalan militernya di wilayah Timur Tengah atau menghadapi serangan.

Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran mengatakan bahwa mereka telah menyerang sebuah kapal tanker milik AS, yang mengibarkan bendera Kepulauan Marshall di Teluk Persia. IRGC menyebut awak kapal telah mengabaikan peringatan mereka.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More