Jakarta, IDN Times - Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 resmi menunda pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026. Meski demikian, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, pelarangan ini malah merampas hak anak untuk berkomunikasi hingga akses komunikasi.
"Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka," kata Usman, dalam keterangan pers, Selasa (10/3/2026).
