Anak Buah Menkumham Yasonna Laoly Dicecar KPK soal Badan Hukum

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak buah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Cahyo Rahadian Muzhar. Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) itu mengaku ditanya penyidik KPK seputar prosedur pengesahan badan hukum.
"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja," ujar Cahyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/12/2023).
1. Cahyo enggan menjawab soal kasus Eddy Hiariej

Cahyo diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi yang menyeret nama eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Namun, ia enggan menjelaskan perihal perkara tersebut.
"Itu diserahkan kepada KPK," ujar Cahyo.
2. KPK belum tahan Eddy Hiariej yang sudah jadi tersangka

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Asisten Pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana, serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi.
Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.
3. Eddy Hiariej diduga korupsi Rp8 miliar

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dari Helmut dalam beberapa kali pemberian.
Helmut memberikan suap untuk Eddy, agar Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada itu membantunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.
Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan Eddy. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).