Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, kasus Andhi merupakan contoh bahwa penelusuruan kasus rasuah bisa dimulai melalui laporan kekayaan yang tidak sesuai.
"Hal ini juga menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilnya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para Penyelenggara Negara," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Selasa (2/4/2024).