Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Bui

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Intinya sih...
  • Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti korupsi.
  • Jaksa menyatakan Andhi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak kepercayaan publik ke Bea Cukai.
  • Pertimbangan jaksa meliputi hal yang meringankan (belum pernah menjalani hukuman, sopan selama sidang) dan yang memberatkan (tidak mendukung program pemerintah, merusak kepercayaan masyarakat).

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Jaksa menilai Andhi terbukti korupsi.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024)

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.

1. Andhi Pramono dinilai sopan selama sidang

Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (IDN Times/Aryodamar)

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan itu ada yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang meringankan, Andhi Pramono disebut belum pernah menjalani hukuman. Ia juga dinilai sopan selama sidang.

2. Jaksa sebut Andhi Pramono rusak kepercayaan publik pada Bea Cukai

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (IDN Times/Aryodamar)

Untuk hal yang memberatkan, ada tiga hal yang dipertimbangkan jaksa. Pertama, Andhi Pramono dinilai tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa.

3. Andhi Pramono didakwa korupsi Rp58,9 M

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Andhi Pramono tengah menjadi terdakwa korupsi Rp58,9 miliar. Rinciannya sejumlah Rp50.286.275.189, 264.500 dolar Amerika Serikat, dan 409 ribu dolar Singapura.

Jika dikonversi ke rupiah, maka total gratifikasi yang diterima mencapai Rp58,9 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us