Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief telah menyerahkan uang yang diterimanya dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud sebesar Rp50 juta ke KPK. Hal ini dibenarkan oleh KPK.
“Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Masud, telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Senin (25/7/2022).