Jakarta, IDN Times - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditangkap Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (BB) pada pekan lalu karena diduga terkait kepemilikan sabu seberat 40 kilogram (kg). Penangkapan terhadap Serma YA bermula dari pengembangan dari penangkapan terhadap dua warga sipil di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 29 Mei 2025.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (BB), Kolonel Asrul Kurniawan Harahap membenarkan pihaknya sudah menangkap anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 0302/Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Serma YA, kata Asrul, masih menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan.
"Betul, anggota kami dari Korem 031 Kodim Indragiri Hulu (Inhu). Dia sedang menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan," ujar Asrul ketika dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).
Ia mengatakan, Serma YA ditangkap lantaran kurir sabu yang ditangkap pada 29 Mei 2025, buka suara soal sumber narkotika yang diperolehnya. Pomdam kemudian bergerak menangkap Serma YA di hari yang sama.
"Kurir ditangkap oleh Polres Asahan. Setelah diperiksa, yang ditangkap ini (mengaku) barang ini (sabu) dari anggota kami di Pekanbaru. Setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian, kami langsung bergerak dan menangkap (Serma YA) hari itu juga," tutur dia.
Ketika ditanya apakah status hukum Serma YA sudah berstatus tersangka, Arsul belum memberikan respons hingga tulisan ini diturunkan.