Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan dasar hukum atas perubahan 31 nama rumah sakit di Jakarta menjadi rumah sehat. Dia juga mengingatkan perlunya melakukan sosialisasi terkait perubahan nama.
Menurutnya sejauh ada dasar hukumnya dan tidak bertentangan dengan UU maka Anies bisa saja melakukan perubahan nama terhadap 31 RSUD Jakarta.
"Sebab, penamaan RS telah tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pergub 114/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD,” kata Kamrussamad dikutip IDN Times dari ANTARA, Sabtu (6/8/2022).