Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Antisipasi Polemik Seperti Aceh-Sumut, DPR Usul Batas Wilayah Diatur UU

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, Rabu (4/6/2025). Pertemuan itu membahas soal polemik berkembang terkait empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh kini dalam wilayah Sumut. (Dok: Diskominfo Sumut)
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, Rabu (4/6/2025). Pertemuan itu membahas soal polemik berkembang terkait empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh kini dalam wilayah Sumut. (Dok: Diskominfo Sumut)
Intinya sih...
  • Perlu penyesuaian peraturan pemerintah dan permendagri
  • Dinilai tidak akan ada disintegritas

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengusulkan agar penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri. Hal itu disampaikan untuk menghindari polemik sengketa perbatasan, seperti kontroversi yang terjadi saat ini, di mana empat pulau antara Provinsi Aceh berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) menjadi milik Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keempat pulau itu, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Irawan juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap sejumlah beleid pemerintah terkait persoalan ini. Hal tersebut sebagai antisipasi sengketa batas wilayah antar daerah seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumut.

"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Irawan dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

“Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” lanjut dia.

1. Perlu penyesuaian peraturan pemerintah dan permendagri

1001601771.jpg
Empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh-Sumut. (Tangkap layar Google Maps)

Selain UU khusus, Irawan menilai, diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.

Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah.

"PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Irawan.

2. Dinilai tidak akan ada disintegritas

WhatsApp Image 2025-06-03 at 15.54.43.jpeg
Warga Aceh Singkil protes penetapan empat pulau di kabupaten tersebut masuk wilayah Sumut. (Dokumentasi DPD RI untuk IDN Times)

Di sisi lain, Irawan menyoroti narasi-narasi yang beredar di tengah masyarakat berkenaan dengan isu 4 pulau tersebut.

Meski di media sosial masalah sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, polemik tersebut dinilai tidak akan menyebabkan disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.

“Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke," kata dia.

3. Komisi II DPR belum klarifikasi karena masa reses

Rapat Komisi II DPR RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Rapat Komisi II DPR RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisi II DPR sendiri belum mengklarifikasi persoalan ini kepada Mendagri Tito Karnavian karena sedang dalam masa reses sehingga belum ada rapat kerja dengan mitra-mitra pemerintah.

"Kalau masa sidang, Kemendagri selalu mengkomunikasikan dan menjelaskan hal-hal yang sifatnya strategis dan signifikan ke Komisi II," kata Irawan.

Lebih lanjut, Anggota komisi di DPR yang membidangi administrasi pemerintahan dan otonomi daerah itu mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang disebut akan mengambil alih penyelesaian sengketa 4 pulau tersebut. Irawan berharap, persoalan mengenai 4 pulau ini dapat cepat selesai dengan keterlibatan Prabowo.

"Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us