Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah bertemu dengan puluhan penyidik mereka yang melayangkan petisi dengan judul "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus". Petisi yang berisi lima poin itu disampaikan pada akhir Maret lalu kepada pimpinan lembaga antirasuah.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pertemuan untuk membahas isu tersebut digelar dengan empat pimpinan lainnya pada Jumat pekan lalu. Lalu, apa hasilnya? Apakah salah satu rekomendasinya memulangkan Deputi Penindakan, Brigjen (Pol) Firli ke Mabes Polri?
"Rapim sudah digelar pada Jumat pekan lalu, kemudian kalau kami menerima keluhan-keluhan perlu ada bukti juga makanya, kami meminta kepada Deputi PI (Pengawas Internal) agar ada bukti-bukti yang valid seperti yang dituduhkan," kata Agus menjawab pertanyaan IDN Times pada Senin sore (29/4) kemarin.
Apakah ini berarti, Firli ditunda dipulangkan ke Mabes Polri?