Jakarta, IDN Times - Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta amnesti ke DPR RI untuk kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. DPR pun setuju.
Surat Presiden (Surpres) permintaan amnesti itu tertulis pada 30 Juli 2025. DPR pun menyetujui pemberian amnesti usai menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah, yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Selain Hasto, Presiden Prabowo juga meminta amnesti untuk 1.116 narapidana lainnya. Lantas, apa itu amnesti?