Atasi Keluhan Bau Sampah, Pemkot Jaktim Ubah TPS Rusunawa Jadi RTH

- Kebijakan pengalihfungsian TPS ini dilakukan sebagai tindak lanjut keluhan warga Rusunawa PIK 2, Penggilingan, Cakung.
- Langkah ini ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih hijau dan nyaman bagi warganya.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengalihfungsikan lahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Rusunawa Perkampungan Industri Kecil (PIK) 2, Cakung, menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan warga mengenai penumpukan sampah yang kerap menimbulkan bau menyengat.
“Untuk sampah di rusun, nanti lokasi tersebut tidak lagi dijadikan tempat penampungan sementara, tetapi akan dialihkan menjadi ruang penghijauan,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (7/01/2025).
1. Pembuangan sampah akan dialihkan ke lokasi lain

Kebijakan pengalihfungsian TPS ini dilakukan sebagai tindak lanjut keluhan warga Rusunawa PIK 2, Penggilingan, Cakung. Warga sering mengeluhkan penumpukan sampah yang menimbulkan bau tidak sedap hingga ke lantai atas hunian.
Untuk mengatasi hal tersebut, Munjirin mengatakan, Pemkot Jakarta Timur telah menyiapkan lokasi pembuangan sampah alternatif. Lokasi baru tersebut letaknya tidak jauh dari kawasan rusunawa tersebut.
“Pembuangan sampah akan dialihkan ke lokasi lain yang tidak jauh dari rusun,” kata dia.
2. Pengalihan fungsi lahan disebut sejalan dengan visi Pemda DKI

Munjirin mengatakan, langkah alih fungsi ini sejalan dengan upaya penataan kawasan dan visi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Visi tersebut ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih hijau dan nyaman untuk ditinggali warganya.
“Langkah ini sejalan dengan penataan kawasan dan visi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih hijau dan nyaman bagi warganya,” ujar dia.
Hal senada disampaikan oleh Camat Cakung, Rohmad. Dia mengatakan, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Koordinasi dilakukan agar pembuangan sampah di TPS PIK 2 tidak lagi terjadi.
3. Warga diimbau untuk membuang sampah ke TPS 3R di Rawa Terate

Sementara, warga dan pengelola rusunawa telah diimbau untuk membuang sampah langsung ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R) di Rawa Terate. Imbauan ini untuk mendukung kelancaran proses konversi lahan.
Rohmad menambahkan, penataan lokasi TPS lama akan segera dimulai. “Besok, Rabu, kami akan mulai melakukan penataan lokasi TPS PIK 2 untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau,” kata dia.



















