Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemik. Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April dan sudah berlaku mulai 2 April 2022
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut.