Aturan Perjalanan Terbaru, Wajib PCR atau Antigen jika Belum Booster

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemik. Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April dan sudah berlaku mulai 2 April 2022
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut.
1. Jika belum booster wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.