49 TKA Tiongkok Tiba di Kendari, Imigrasi: Mereka Lulus Tes Kesehatan

Para TKA Tiongkok ini sempat dikarantina 14 hari di Thailand

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan kabar soal kedatangan 49 warga negara (WN) Tiongkok di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka tiba di Bandara Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, mereka semua diizinkan masuk ke tanah air sesuai peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2020, tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona.

"Saat tiba di Indonesia melalui Soetta (Bandara Soekarno Hatta), mereka lulus pemeriksaan pihak kesehatan pelabuhan," katanya kepada IDN Times, Selasa (17/3).

1. Mereka tidak langsung berangkat dari Tiongkok

49 TKA Tiongkok Tiba di Kendari, Imigrasi: Mereka Lulus Tes KesehatanIlustrasi. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Selain itu, menurut Arvin, 49 WN Tiongkok tersebut memiliki visa yang telah diterbitkan pada 14 Januari 2020. Visa itu sendiri sudah diterbitkan sebelum diberlakukannya Permenkumham No. 3 tahun 2020, tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Permenkumham itu sendiri baru diterapkan pada 5 Februari 2020.

"Mereka tiba tidak direct dari RRT. Tetapi, melalui Thailand. Dan bahkan, menjalani masa karantina di Thailand selama 14 hari," jelas Arvin.

Baca Juga: 49 Warga Tiongkok Datang ke Kendari, Kapolda Sultra Didesak Mundur

2. Kronologi 49 WN Tiongkok tiba di Kendari

49 TKA Tiongkok Tiba di Kendari, Imigrasi: Mereka Lulus Tes Kesehatan(Potongan gambar video TKA Tiongkok yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3/20) malam) ANTARA/Harianto

Arvin kemudian menjelaskan kronologi kedatangan 49 WN Tiongkok itu. Mereka datang menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari. Visa itu diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing.

"Untuk kegiatan calon TKA (tenaga kerja asing) dalam rangka uji coba kemampuan bekerja," katanya.

Pada 29 Februari 2020, mereka tiba di Thailand. Hal itu berdasarkan cap tanda masuk Imigrasi Thailad yang tertera di dalam paspor. Kemudian, berdasarkan medical certificate atau surat sehat pemerintah Thailand, sejak tanggal 29 Februari hingga 15 Maret 2020 mereka telah dikarantina di Thailand.

"Surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak Perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020," jelas Arvin.

3. Datang ke Kendari dari Jakarta

49 TKA Tiongkok Tiba di Kendari, Imigrasi: Mereka Lulus Tes KesehatanSuasana T3 Bandara Udara Soekarno-Hatta (IDN Times/Ernia Karina)

Pada 15 Maret 2020, 49 WN Tiongkok tiba di Bandara Soekarno Hatta. Mereka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta.

"Dan telah menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut," ucap Arvin.

Petugas Imigrasi Soekarno Hatta juga memberikan izin masuk pada tanggal 15 Maret 2020. WN Tiongkok tersebut juga menunjukkan surat rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta.

"Kantor Imigrasi membenarkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2020 pukul 20.00 WITA sebanyak 49 Warga Negara Tiongkok yang berasal dari Provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696," ungkapnya.

4. 49 WN Tiongkok dinyatakan layak masuk ke Indonesia

49 TKA Tiongkok Tiba di Kendari, Imigrasi: Mereka Lulus Tes KesehatanIDN Times/Candra Irawan

Arvin menuturkan, 49 WN Tiongkok itu memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Dia juga menegaskan, setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menjalankan pemeriksaan oleh karantina kesehatan, Imigrasi, dan bea cukai di
Bandara Soekarno Hatta.

"Dan mereka dinyatakan layak untuk masuk ke Wilayah Republik Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Video Viral TKA Tiongkok di Bandara Kendari, Ini Penjelasan Kapolda

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya