Banda Aceh, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memvonis terdakwa MAR, ayah pemerkosa anak kandung di Aceh Besar dengan hukuman 200 bulan. Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis bebas terdakwa yang sebelumnya sempat diputuskan Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar, pada Maret 2021 lalu.
"Iya benar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shidqi Noer Salsa SH MKn membenarkan putusan kasasi tersebut saat dikonfirmasi IDN Times, pada Rabu (23/6/2021).
Berdasarkan informasi IDN Times dapatkan, di dalam surat pemberitahuan isi putusan Kasasi Nomor 21/JN/2021/MS Jth menyebutkan, Jurusita MS Jantho, Adli mengatakan memberitahukan kepada JPU Shidqi Noer Salsa SH MKn.
Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa, Mahkamah Agung (MA) pada 10 Juni lalu, MA mengeluarkan putusan Nomor 06/K/AG/JN/2021 mengabulkan pengajuan kasasi oleh JPU Kejari Aceh Besar, dan membatalkan putusan MS Jantho Nomor 21/JN/2021/MS Jth.