Azis Syamsuddin Tantang Saksi Kasus Suap Eks Penyidik Sumpah Mubahalah

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin keberatan dengan kesaksian Agus Susanto di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Agus dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus suap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Azis menuding keterangan Agus dalam persidangan banyak yang tidak tepat. Bahkan, mantan kader Partai Golkar itu menantang Agus sumpah mubahalah.
"Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar, tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya," ujar Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
1. Azis Syamsuddin ragukan kesaksian Agus Susanto

Selain itu, Azis meragukan kesaksian Agus yang mengaku pernah bertemu dengan Azis pada 6 April 2020. Bahkan, Agus saat itu menyebut Azis telah menantinya di teras rumah.
"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat!" ujar Azis.
2. Agus Susanto berkeras bahwa Azis sudah menantinya di teras

Meski Azis berkeras, Agus pun tetap teguh pada pernyataannya bahwa Azis telah menantinya dan Robin di teras rumahnya. Ia pun menyatakan berani disumpah.
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," ujar Agus.
3. Azis Syamsuddin didakwa suap eks penyidik KPK Rp3,6 miliar

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK gak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.