Azwar Anas Emoh Komentari Isu Istrinya Diintimidasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas enggan mengomentari soal isu istrinya, Ipuk Fiestiandani diintimidasi secara hukum hingga diperiksa polisi selama enam jam.
"Waduh saya tidak mau komentar itu, komentar ini aja soal IKN," ujar dia saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
1. Sekjen PDIP sebut Azwar Anas lapor adanya intimidasi terhadap Ipuk

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut Azwar Anas melaporkan kepada partai bahwa istrinya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengalami intimidasi.
Hasto menjelaskan hal itu saat ditanya mengenai nasib wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024.
"Secara hukum begitu banyak intimidasi yang dilakukan bahkan hal yang mengejutkan ketika Lebaran kami menerima laporan dari Pak Abdullah Azwar Anas bagaimana Bupati Banyuwangi, ibu-ibu yang notabene adalah istri beliau, itu juga diintimidasi," ujarnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) siang.
2. Ipuk diperiksa Polda Jatim

Ipuk yang kini menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, dikabarkan diperiksa di Polda Jatim. Namun, tak dijelaskan pemeriksaan yang memakan waktu enam jam itu terkait kasus apa.
"Bahkan diperiksa selama enam jam di kantor Polda. Dan ketika diperiksa itu diawali dengan cerita ini politik. Sehingga hukum telah dilemahkan," kata Hasto.
3. Kirim Amicus Curiae, Hasto bantah PDIP coba intervensi MK

Sebelumnya, Hasto mewakili PDIP mengirim surat Amicus Curiae ke MK. Namun, dia membantah surat Amicus Curiae yang dikirimkan itu untuk cawe-cawe putusan hakim yang disampaikan pada Senin pekan depan.
Menurut Hasto, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri hanya menyampaikan perasaan, pikiran dan perasaan bagaimana ketika Indonesia ini dibangun.
"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDIP tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK. Kami menghormati seluruh independensi dan kedaulatan hakim MK. Tetapi, kami berharap agar keputusan itu diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik dan ekonomi," ujar Hasto ketika menjawab pertanyaan IDN Times pada hari ini.
Ia mengingatkan hakim konstitusi agar tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi berdasarkan suatu keadilan yang hakiki.
Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan itu setebal 11 halaman. Di bagian terakhir terdapat tulisan tangan Presiden kelima itu. Tetapi, Mega menyebut dirinya sendiri sebagai warga negara bukan Ketua Umum PDIP.
Melalui surat tersebut, Mega mengaku tidak bisa berdiam diri ketika ada upaya nyata untuk merusak demokrasi di dalam pemilu 2024.
"Saya telah mencurahkan seumur hidup saya untuk menjaga demokrasi di Indonesia. Karenanya, ketika ada upaya nyata yang dilakukan untuk merusak demokrasi di dalam pemilu 2024, dan bahkan kerusakannya sudah terasa, saya tidak bisa berdiam diri," demikian tulis Mega.
Di dalam Amicus Curiae itu, Mega juga kembali menyinggung bahwa ia dulu yang memilih lokasi Gedung MK harus berada di dalam ring satu. Permintaan itu ia sampaikan kepada Ketua MK pertama, Jimly Asshiddiqie.
"Saya sengaja mencarikan sendiri lokasi MK dengan mengingat sifat, tugas pokok, fungsi dan kedudukan MK di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai benteng konstitusi dan demokasi," kata Mega.
Menurut Mega, lokasi ring 1 bagi MK menandakan bahwa MK memiliki marwah, wibawa dan lambang bagi tegaknya keadilan yang hakiki. Ia pun berharap agar MK bisa menghadapi dua ujian besar lewat PHPU Pilpres 2024.
"Dengan mencermati kuatnya pengaruh politik kekuasaan yang saat ini mencoba menyentuh independensi MK, saya berharap agar MK mampu menghadapi dua ujian besar. Pertama, ujian untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sirna akibat dibacakannya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Kedua, ujian untuk memeriksa sengketa pemilu presiden dan wakil presiden dalam jangka waktu yang singkat namun mampu menampilkan keadilan yang hakiki sesuai sikap kenegarawanan para hakim MK," tutur Mega lagi.