Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Kutip Surat Al Baqarah Ayat 183

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023) (ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Nota pembelaan Teddy Minahasa diberi judul “Sebuah industri hukum dan konspirasi”.

Saat memulai membacakan nota pembelaannya, Teddy pun mengutip ayat Al-Qur'an, Surat Al Baqarah ayat 183, tentang perintah Allah SWT untuk berpuasa:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ.

1. Minta maaf karena coreng institusi Polri

Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Teddy Minahasa dalam pembelaannya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Atas peristiwa ini, ia juga meminta maaf kepada seluruh personel Polri.

“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini, sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri,” katanya saat membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Barat, Kamis (13/3/2023).

2. Teddy Minahasa mengaku tak pernah bermasalah

Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Teddy juga meminta maaf kepada majelis hakim dan seluruh penutut umum, karena selama menjalani proses persidangan berperilaku kurang sopan dan emosinal.

Kendati demikian, Teddy mengaku sikap itu ditunjukkan secara spontan, lantaran ia mengklaim selama hidupnya tidak pernah bermasalah dengan hukum, kecuali kasus ini.

“Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan,” ucap dia.

3. Teddy dituntut hukuman mati

google

Sebelumnya, Eks Kapolda Sumatra Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati, dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us