Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Kekerasan Seksual FH UI, KemenPPPA Dorong 4 Langkah Solusi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenteriPPPA) Arifah Fauzi bicara pencegahan kekerasan seksual di lokasi bencana banjir. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Kemen PPPA dan Kemendiktisaintek membahas kasus dugaan kekerasan seksual di FH UI, menegaskan pentingnya penanganan komprehensif dan kolaboratif antar lembaga untuk menjamin keadilan bagi korban.
  • Pemerintah menyoroti penguatan edukasi sejak dini hingga perguruan tinggi serta integrasi pencegahan kekerasan dalam kurikulum kampus agar mahasiswa lebih sadar dan berani melapor.
  • Kedua kementerian sepakat memperkuat koordinasi nasional melalui Satgas PPKPT, pertemuan rutin, serta peningkatan kapasitas kampus dalam menangani dan mencegah kekerasan berbasis gender.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kasus jahat di grup chat anak kuliah hukum di UI. Bu Menteri Arifah dan Pak Menteri Brian ngomong bareng supaya tidak ada lagi orang disakiti seperti itu. Mereka mau bikin pelajaran khusus di kampus biar semua tahu cara mencegah dan menolong korban. Sekarang mereka kerja sama terus supaya korban aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membahas kasus kekerasan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI)

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan kasus kekerasan seksual di kampus masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan komprehensif dan kolaboratif antar kementerian, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan.

“Penanganan kasus kekerasan tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus komprehensif, berperspektif korban, dan menjamin keadilan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi semua pihak,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/4/2026).

1. Penguatan edukasi sebagai langkah pencegahan

Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengunjungi pejuang veteran wanita di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Arifah menekankan pentingnya penguatan edukasi sebagai langkah pencegahan utama. Menurutnya, masih terdapat korban yang belum menyadari bahwa pengalaman yang dialami merupakan bentuk kekerasan. Karena itu, edukasi perlu dilakukan berjenjang sejak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk melalui sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

2. Rumuskan sistem pencegahan yang sasar kurikulum kampus

Kasus TPKS FH UI, korban khawatir identitas terbuka ke publik (Dok/LPSK)

Kemen PPPA juga mendorong perumusan sistem pencegahan yang terintegrasi dalam kurikulum pembelajaran di kampus. Selain itu, penguatan sanksi administratif bagi pelaku serta dukungan menyeluruh bagi korban dinilai penting untuk memastikan proses pelaporan berjalan tanpa tekanan.

“Penanganan kasus harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar membangun kepercayaan publik, serta menjamin korban merasa aman dalam proses pelaporan, pendampingan, hingga pemulihan,” ujarnya.

3. Penanganan kasus ini harus tuntas dan hati-hati

Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap kasus ditangani secara tuntas, dan menjadi pembelajaran bagi penguatan sistem di perguruan tinggi.

“Kasus kekerasan di perguruan tinggi memiliki dampak luas dan menjadi perhatian nasional. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tuntas, hati-hati, dan akuntabel,” ujar Brian.

4. Pentingnya koordinasi nasional

Ada 16 mahasiswa FH UI terduga pelaku pelecehan seksual ditampilkan dalam forum (Instagram/aboutdkj))

Dia juga menyoroti peran strategis Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang berada di bawah pimpinan kampus. Ke depan, koordinasi nasional akan diperkuat melalui pertemuan rutin, pertukaran praktik baik, serta peningkatan kapasitas penanganan, termasuk penguatan kurikulum dan materi edukasi.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui integrasi materi dalam kurikulum, sosialisasi berkelanjutan, serta peningkatan literasi kekerasan seksual, termasuk yang berbasis digital. Pendekatan berperspektif korban menjadi prinsip utama, dengan memastikan tidak terjadi victim blaming dan adanya dukungan penuh bagi korban.

Editorial Team