Kasus TPKS FH UI, Pemerintah Tegaskan Kampus Harus Jadi Ruang Aman

- Pemerintah dan UI berkoordinasi menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual di FH UI, memastikan proses penanganan berjalan menyeluruh dan tidak berhenti di tengah jalan.
- Menteri PPPA menyoroti pentingnya edukasi publik untuk menghapus persepsi keliru tentang kekerasan seksual serta memperkuat pemahaman batas perilaku di lingkungan pendidikan.
- Pemerintah menegaskan kampus harus jadi ruang aman tanpa toleransi kekerasan, sambil menyediakan kanal pelaporan resmi dari Kemdiktisaintek dan KemenPPPA bagi sivitas akademika.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama pihak Universitas Indonesia (UI) memperkuat koordinasi menyikapi mencuatnya dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pertemuan digelar di Jakarta pada Kamis (16/4/2026) dan melibatkan sejumlah pejabat negara hingga perwakilan mahasiswa.
Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi; serta Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas berkembangnya kasus yang menjadi perhatian publik, sekaligus memastikan penanganan berjalan secara menyeluruh dan tidak berhenti di tengah proses.
“Kami sangat menaruh perhatian besar pada isu tersebut, kami mendengar kegelisahan publik, dan kami menyikapi ini dengan sangat serius. Sejak kabar ini muncul, saya langsung berkomunikasi dan berkoordinasi dengan rektor dari kampus terkait. Diskusi saya bersama Ibu Menteri PPPA hari ini adalah bentuk tindak lanjut untuk mengawal kasus tersebut. Kami ingin memastikan bahwa langkah yang diambil pihak kampus benar-benar tepat, dan kami pastikan penyelesaian kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan,” ujarnya, dikutip Sabtu (18/4/2026).
1. Edukasi publik dinilai kunci tekan kekerasan seksual

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menekankan masih adanya kesenjangan pemahaman di masyarakat terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual. Menurutnya, kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga mencakup verbal hingga digital.
Ia menilai masih terdapat persepsi keliru yang menganggap sebagian tindakan kekerasan sebagai hal yang wajar. Kondisi ini, kata dia, menjadi tantangan serius dalam upaya pencegahan.
Penguatan edukasi dinilai menjadi langkah fundamental agar masyarakat lebih memahami batasan perilaku serta dampak dari kekerasan seksual di berbagai ruang, termasuk lingkungan pendidikan.
2. Kampus diminta jadi ruang aman tanpa toleransi kekerasan

Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat sinergi nasional dalam penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi. Salah satunya melalui forum koordinasi antar kampus guna menyamakan persepsi dan memperbaiki sistem penanganan.
Ia menekankan, institusi pendidikan tinggi tidak boleh memberi ruang bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Kampus harus menjadi ruang aman. Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun. Perguruan tinggi tidak boleh menoleransi budaya atau ekspresi apa pun yang menormalisasi pelecehan maupun kekerasan,” kata Brian.
Pemerintah berharap langkah koordinatif ini dapat memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, sekaligus mendorong transformasi budaya akademik yang lebih aman dan berkeadilan.
3. Kanal pelaporan dari Kemdiktisaintek dan KemenPPPA

Kemdiktisaintek dan KemenPPPA menyediakan berbagai kanal pelaporan bagi sivitas akademika dan masyarakat.
Kanal Kemdiktisaintek
•SP4N-LAPOR!
•Satgas PPKS kampus
•126 (Unit Layanan Terpadu/ULT Kemdiktisaintek)
• ult@kemdiktisaintek.go.id
•085186069126
Kanal KemenPPPA
•129 Layanan SAPA, KemenPPPA
•WhatsApp 08111-129-129

















