Bantu Warga Terdampak Corona, Pemprov Jatim Rogoh Dana Rp500 Miliar

Madiun,IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pangan Jaring Pengaman Sosial (JPS) penanganan dampak COVID-19 dari Pemprov Jawa Timur di Kantor Bakorwil I Madiun, Jumat (15/5). Perjanjian itu diteken antara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Suban Wahyudiono dengan perwakilan penerima dan sekda di wilayah kerja Bakorwil I Madiun.
Adapun daerahnya meliputi Kota/Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan yang merupakan wilayah eks-Karesidenan Madiun. Juga sebagian wilayah eks-Karesidenan Kediri, yaitu Kabupatan Trenggalek, Kabupagan Tulungagung, Kota/Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Nganjuk.
1.Membantu meringankan beban ekonomi warga saat menjelang Lebaran

Emil menyatakan penandatanganan itu kedua kalinya dilakukan. Sehari sebelumnya atau Kamis (14/5), kegiatan serupa dilangsungkan di Kantor Bakorwil II Bojonegoro. Kemudian, akan disusul Bakorwil yang lain, yaitu Malang, Pamekasan, dan Jember.
“Maka, kami tanda tangani perjanjiannya agar bantuan bisa disalurkan. Kami ingin sebelum Lebaran bantuan sudah diterima masyarakat,” kata mantan Bupati Trenggalek ini.
2.Setiap penerima mendapatkan jatah senilai Rp 200 Ribu

Dengan realisasi bantuan itu diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga yang perekonomiannya terdampak COVID-19. Terutama bagi mereka yang tidak masuk data penerima bantuan dari Kementerian Sosial.
Warga yang bakal menerima bantuan dari Pemprov Jatim itu tercatat sebanyak 655.000 kepala keluarga (KK). Masing-masing penerima mendapatkan jatah senilai Rp200 ribu. Adapun alokasi anggaran yang disediakan hampir mencapai Rp600 miliar. Dana sebanyak itu bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur
3.Bantuan dapat berupa uang tunai atau barang kebutuhan pokok

Adapun teknis pencairannya akan ditransfer dari rekening BPBD Jawa Timur ke kabupaten/kota. Masing-masing pemerintah daerah yang akan memberikan kepada kepala keluarga penerima bantuan pangan JPS penanganan dampak COVID-19.
“Dapat berupa barang seperti beras, telur, juga komoditas lokasi. Juga dapat diterimakan dalam bentuk uang tunai, tergantung bupati dan wali kota,” ujar Emil.