Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banyak Caleg Enggan Publikasi CV, KPU: Mereka yang Merugi

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan calon legislatif (caleg) punya hak tidak merilis curiculum vitae atau daftar riwayat hidup mereka ke publik. 

KPU pun tidak berwenang memaksa jika ada caleg yang memilih tidak mempublikasikan. Ilham  juga mengatakan keputusan tersebut ada di Komisi Informasi.

“Ya, persoalan nya adalah ketika para calon itu tidak mau di-publish (CV). Kalau tidak mau di-publish ya kami tidak memiliki kewenangan untuk mempublishnya,” kata Ilham di Gedung KPU RI, Jakarta, baru-baru ini.

1. Caleg merugi jika tak mempublikasikan CV ke publik

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rahmad)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rahmad)

Ilham mengatakan para caleg yang tidak mempublikasi CV mereka akan merugikan caleg itu sendiri. Sebab, melalui daftar riwayat hidup tersebut, pemilih bisa lebih dekat dan mengenal calon wakil DPR yang akan dipilihnya pada pemilu 2019.

“Orang jadi tidak kenal mereka kan,” kata dia.

2. Ada ketakutan dari caleg jika mempublikasikan CV mereka

ANTARA FOTO/ Reno Esnir
ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Ilham tidak tahu alasan pasti para caleg memilih tidak mempublikasikan CV mereka ke publik. 

“Mungkin saja takut didatangi oleh penjual mobil atau sales, gak tahu juga. Tugas KPU kan cuma mem-posting,” tutur dia.

3. Tantangan KPU jika mempublikasikan CV caleg

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jika pada akhirnya KPU tetap memutuskan mempublikasi CV para caleg, sementara calegnya sendiri tidak bersedia, maka KPU bisa saja dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

“Sekarang Anda tahu sekali bahwa kewenangan Bawaslu sangat kuat sekali terkait dengan ajudikasi atau sengketa pencalonan,” kata Ilham.

Semoga publik lebih pintar memilih caleg yang akan dipilih di dapilnya, ya guys.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us