Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Trump Tuntut Universitas Harvard Ganti Rugi Rp16,7 Triliun, Kenapa?

Logo Universitas Harvard.
potret logo Universitas Harvard (unsplash.com/Xiangkun ZHU)
Intinya sih...
  • Donald Trump menuntut Universitas Harvard ganti rugi Rp16,7 Triliun.
  • Tuntutan dipicu oleh laporan New York Times dan memperpanjang konflik dengan universitas Ivy League tersebut.
  • Selain kepada kampus, Trump juga menuntut beberapa lembaga negara di Amerika Serikat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan menuntut Universitas Harvard untuk membayar ganti rugi sebesar 1 miliar dolar AS atau Rp16,7 triliun. Tuntutan itu diumumkan Trump pada Senin (2/2/2026) malam waktu setempat.

“Kami sekarang menuntut ganti rugi sebesar 1 miliar dolar Amerika Serikat. Kami juga tidak ingin ada hubungan lebih lanjut di masa mendatang dengan Universitas Harvard,” tulis Trump di platform Truth Social miliknya.

Dalam pernyataannya, Trump juga menuduh Universitas Harvard menganut paham antisemit yang bertentangan dengan AS. Antisemit sendiri merupakan paham yang membenci orang Yahudi. Trump menilai paham tersebut sangat berbahaya karena bisa menimbulkan konflik dan perpecahan. 

1. Tuntutan Donald Trump diduga dipicu oleh laporan New York Times

Logo New York Times.
potret logo New York Times (pexels.com/Marcela Toledo)

Dalam pernyataannya, Donald Trump sebetulnya tidak menjelaskan secara rinci apa alasan dirinya menuntut Universitas Harvard untuk membayar Rp16,7 triliun. Namun, tuntutan tersebut diduga merupakan respons amarah Trump terhadap laporan New York Times yang dirilis pada Senin. 

Dalam laporan tersebut, New York Times menyebut Trump akan mencabut tuntutan sebesar 200 juta dolar Amerika Serikat atau Rp3,3 triliun yang diajukan kepada Universitas Harvard. Sebab, media itu menyebut Trump sudah mencapai kesepakatan baru dengan Universitas Harvard. Namun, Trump mengatakan berita tersebut salah besar.

“Berita New York Times soal Universitas Harvard sepenuhnya salah. Universitas Harvard telah memberikan banyak omong kosong. Ini seharusnya menjadi perkara pidana, bukan perdata. Harvard harus menanggung konsekuensi dari kesalahannya. Bagaimanapun, kasus ini akan berlanjut sampai keadilan ditegakkan,” ujar Trump. 

2. Tuntutan terbaru Donald Trump memperpanjang konflik dengan Universitas Harvard

Suasana di Universitas Harvard.
potret Universitas Harvard (unplash.com/Pascal Bernardon)

Tuntutan terbaru yang diberikan Donald Trump kepada Universitas Harvard ini memperpanjang konflik yang terjadi di antara kedua pihak. Sebab, universitas Ivy League tersebut sudah berseteru dengan Trump sejak ia menjabat lagi sebagai Presiden AS pada Januari 2025 lalu.

Konflik ini terjadi karena kebijakan baru yang diberikan Trump kepada kampus-kampus top yang ada di AS. Dalam kebijakan tersebut, AS mewajibkan kampus-kampus top di Negeri Paman Sam untuk membayar pajak dengan jumlah tinggi. 

Beberapa kampus top di AS, seperti Universitas Columbia dan Universitas Brown sudah bersedia membayar pajak tersebut. Namun, Universitas Harvard justru menolak. Sebab, sang rektor, Alan Garber, menilai kebijakan tersebut akan mengganggu independensi Universitas Harvard sebagai lembaga pendidikan tinggi.

“Tidak ada pemerintah, terlepas dari partai mana yang berkuasa, yang boleh mendikte apa yang dapat diajarkan oleh universitas swasta, siapa yang dapat mereka terima dan pekerjakan, serta bidang studi dan penelitian apa yang dapat mereka tekuni,” kata Garber, seperti dilansir laman resmi Universitas Harvard.

3. Donald Trump juga menuntut beberapa lembaga negara di Amerika Serikat

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sedang berpidato di atas mimbar.
potret Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (commons.wikimedia.org/Jackson A. Lanier)

Selain kepada kampus, Donald Trump sebelumnya juga sudah memberikan tuntutan ganti rugi kepada lembaga-lembaga negara di Amerika Serikat. Sejak ia menjabat lagi, terhitung sudah ada tiga lembaga negara yang dimintai ganti rugi.

Pada Oktober 2025 lalu, misalnya, Trump menggugat Kementerian Kehakiman AS ke pengadilan karena telah melakukan penyelidikan terhadapnya. Dalam gugatan tersebut, Trump meminta ganti rugi sebesar 230 juta dolar AS atau sekitar Rp3,8 triliun.

Pada 29 Januari 2026 lalu, Trump juga menuntut Badan Pajak (IRS) dan Kementerian Keuangan AS untuk membayar ganti rugi 10 miliar dolar AS atau Rp187,6 triliun. Tuntutan ini dilontarkan karena data laporan pajak Trump yang berada di kedua lembaga tersebut bocor ke publik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Hamdan Zoelva: Perlakuan Eksekusi Hotel Sultan Tak Adil

07 Feb 2026, 00:48 WIBNews