Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menanggapi fenomena menjamurnya perkara di MK yang diajukan oleh kalangan mahasiswa sebagai pemohon.
Meski begitu, jumlah mahasiswa yang menjadi pemohon tidak terlalu signifikan jika dibandingkan data secara keseluruhan. Ia mengatakan, sekitar seperempat dari total perkara di MK diajukan oleh kalangan mahasiswa.
"Dari secara akumulatif, kan kalau tidak salah berapa persen, 25 persen, artinya cuma seperempat," ucapnya kepada awak media saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/12/2025) malam.
