Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memanggil Rocky Gerung, terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah pihaknya selesai memeriksa barang bukti, saksi, dan ahli.
“Kita lengkapi dulu barang bukti, (memeriksa) saksi dan ahli,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).