Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemblokiran ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Selasa (29/8/2023).