Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 9.00 WIB-10.00 WIB.
“Yang bersangkutan kita undang jam 9-10 untuk klarifikasi,” ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, Senin (3/7/2023).