Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali akan memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (6/7/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, mengatakan pemeriksaan saksi kembali digelar setelah Bareskrim mengirim surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Rabu (5/7/2022).
Namun begitu, ia enggan membuka identitas saksi-saksi yang hari ini bakal diperiksa Bareskrim.
“Saksi kita lindungi identitasnya untuk kasus ini,” ujar Djuhandhani kepada IDN Times.