Bareskrim Putuskan Status Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Kamis (2/10/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan gelar perkara dilakukan dalam rangka menentukan status tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU dan korupsi.
"Iya hari ini (gelar perkara TPPU Panji Gumilang)," kata Whisnu saat dihubungi.
1. Gelar perkara akan dihadiri Divkum dan Itwasum Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan gelar perkara akan dihadirkan oleh pihak internal Polri yaitu Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
"Sedangkan, dari eksternal adalah terkait dengan para ahli. Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum," ujarnya, Senin (30/10/2023).