Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Kamis (2/10/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan gelar perkara dilakukan dalam rangka menentukan status tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU dan korupsi.
"Iya hari ini (gelar perkara TPPU Panji Gumilang)," kata Whisnu saat dihubungi.