Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dari kasu tindak pidana penipuan berkedok trading binary option. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut hingga kini polisi sudah menyita aset senilai lebih dari Rp1,5 triliun dari kasus tersebut.
Aset-aset ini berupa benda bergerak atau tidak bergerak. Diketahui, Bareskrim Polri tengah menyidik kasus Binomo dengan afiliator Indra Kenz dan kasus Quotex dengan afiliator Doni Salmanan.
“Kalau gak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita, dan ini akan terus berkembang berkat kerja sama baik kami dengan PPATK," kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).