Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial Wang Li-Chan alias WLC (30) terkait penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl di perairan Anambas dan Natunna, Kepulauan Riau (Kepri).
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan, WLC berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman ketamin.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan berusia 30 tahun yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin," kata Albert di Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2026).
Albert menjelaskan, penyelundupan ini terungkap dari pengembangan penangkapan mother vessel atau kapal pengangkut berukuran besar King Sun yang membawa 1,3 ton ketamin pada awal Agustus lalu oleh Satuan Tugas Operasi Gabungan.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan kecurigaan terhadap kapal lain dengan pola pergerakan serupa, yaitu kapal Fungshangxing 1, kapal berbendera Comoros.
Setelah melalui pemantauan intensif oleh Satgas Operasi Gabungan, termasuk mendeteksi kapal Fusahangxing 1 yang melakukan aktivitas ship-to-ship dengan kapal Ashley di perairan Vietnam, tim gabungan segera menyusun operasi untuk melaksanakan intercept atau pencegahan.
Pada 21 hingga 26 Agustus 2026, petugas berhasil mencegat kedua kapal tersebut di perairan Anambas dan Natuna, serta dilanjutkan mengawal kedua kapal hingga ke Dermaga Bea dan Cukai Batam.
“Dari penggeledahan menyeluruh terhadap kapal Fusahangxin 1, Satuan Tugas Operasi Gabungan menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamin seberat total 800 kilogram yang disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal,” ujar Albert.
WLC saat ini telah dibawa ke Bareskrim Polri. Pantauan IDN Times, WLC tiba di Bareskrim pukul 19.05 WIB dengan tangan diborgol.
Sementara itu, sembilan kru kapal lainnya diserahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut terkait UU Pelayaran.
