Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Basuki Lapor ke Istana Progres Pembangunan IKN, Apa Isinya?

IMG-20251003-WA0005.jpg
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Lapor ke Istana Progres Pembangunan IKN (Instagram.com/@basukihadimuljono)
Intinya sih...
  • Basuki laporkan progres pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif
  • Prabowo sudah teken Perpres IKN
  • Syarat IKN jadi ibu kota politik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan IKN ke Istana. Laporan itu disampaikan kepada dua Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suharyanto.

"Hari ini saya berkunjung ke @kemensetneg.ri dan bertemu dengan dua Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bapak Juri Ardiantoro dan Bapak Bambang Eko Suharyanto," ujar Basuki dalam unggahannya di akun Instagramnya, @basukihadimuljono, Jumat (3/10/2025).

1. Basuki lapor progres pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif

IMG-20251003-WA0003.jpg
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Lapor ke Istana Progres Pembangunan IKN (Instagram.com/@basukihadimuljono)

Dalam pertemuan itu, Basuki melaporkan progres pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif. Namun, dia tak menyebutkan sudah berapa persen progres pembangunannya.

"Pada kesempatan ini saya melaporkan status dan progres pembangunan Ibu Kota Nusantara pasca terbitnya Perpres 79/2025, sekaligus menyampaikan rencana program 2026–2028 yang difokuskan pada penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif sesuai arahan Bapak Presiden @prabowo," ucap dia.

Menurutnya, Badan Otorita IKN dan Kementerian Sekretariat Negara terus berkoordinasi. Sehingga, dia optimistis rencana IKN menjadi ibu kota politik pemerintah Indonesia pada 2028 terwujud.

2. Prabowo sudah teken Perpres IKN

IMG-20251003-WA0006.jpg
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Lapor ke Istana Progres Pembangunan IKN (Instagram.com/@basukihadimuljono)

Presiden Prabowo Subianto rupanya telah menandatangani Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam Perpres itu, salah satunya menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di 2028," tulis Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dalam lampirannya, dikutip Jumat (19/9/2025).

3. Syarat IKN jadi ibu kota politik

IMG-20251003-WA0004.jpg
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Lapor ke Istana Progres Pembangunan IKN (Instagram.com/@basukihadimuljono)

Perpres tersebut telah diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025. Dalam Perpresnya, Prabowo ingin pada 2028, kawasan inti pusat pemerintah di IKN dan sekitarnya sudah terbangun sekitar 800-850 hektare.

"Persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara 50 persen," tulisnya.

Hal tersebut dengan cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen. Kemudian, indeks aksesibilitas dan konektivitas terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN menjadi 0,74.

Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN minimal sudah ada 1.700 sampai 4.100 ASN, yang sudah mulai bekerja di ibu kota baru tersebut.

"Cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen," ucap Prabowo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

1.047 Alutsista Bakal Tampil di HUT ke-80 TNI, Termasuk Jet T-50

03 Okt 2025, 18:30 WIBNews