Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Tunggu Penjelasan Pemerintah soal IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

20250924_103927.heic
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus menyambut baik keputusan Eks Menko Polhukam Mahfud MD untuk bergabung menjadi bagain Komite Reformasi Polri. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Penjelasan Istana soal IKN jadi Ibu kota politik
  • NasDem tak masalah IKN jadi ibu kota politik
  • Prabowo teken Perpres IKN jadi ibu kota politik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mempertanyakan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai 2028. Dia mempertanyakan apakah ibu kota politik tersebut statusnya sama dengan ibu kota negara.

Oleh sebab itu, ia mengatakan, parlemen butuh penjelasan utuh dari pihak pemerintah.

"Kita lihat keseluruhan kan ibu kota politik artinya ibu kota setingkat legislatif, eksekutif, yudikatif apakah itu sama dengan ibu kota negara saya juga gak ngerti," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

"Kita perlu penjelasan lebih lanjut karena itu nomenklatur baru yang kita dengar," sambung dia.

Deddy juga belum mengetahui apakah dengan menjadi ibu kota politik, maka semua kantor-kantor partai politik juga harus migrasi ke Kalimantan Timur. Karena itu, ia masih menunggu penjelasan lengkap pemerintah terkait IKN berstatus ibu kota politik pada 2028.

"Saya gak bisa berasumsi apakah itu maksudnya kita tunggu lebih teknis dari pemerintah," kata Legislator PDIP itu.

1. Penjelasan Istana soal IKN jadi Ibu kota politik

Screenshot_20250923_185343_Gallery.jpg
Mesesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen. (IDN Times/Amir Faisol)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi sebelumnya menegaskan, ibu kota politik tidak akan mengubah status IKN sebagai ibu kota negara.

Ia mengatakan, ibu kota politik menandakan sudah terbangunnya tiga elemen utama pemisahan kekuasaan negara yang dalam istilah trias politica dibagi berdasarkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu," kata dia.

2. NasDem tak masalah IKN jadi ibu kota politik

Screenshot_20250718_162241_Instagram.jpg
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa. (www.instagram.com/@saan_mustopa68)

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, tidak masalah IKN menjadi ibu kota politik. Namun, hal penting yang perlu diawasi bagaimana IKN tidak menjadi proyek yang mangkrak.

Hal ini menanggapi penetapan IKN sebagai ibu kota politik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

"Kan kalau NasDem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubajir, tidak mangkrak, bisa berfungsi dan sudah memberikan alternatif-alternatif," kata Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Saan mengatakan, NasDem telah memberikan usulan alternatif kepada pemerintah menanggapi keberlanjutan IKN. Salah satunya agar Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dapat berkantor di IKN.

"NasDem kan pertama, supaya ada aktivitas di IKN, supaya IKN yang dibangun tidak rusak, apa ada yang ngerawat, kan mengusulkan Wapres untuk sementara berkantor di sana," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

"Kalau ada wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik," sambung dia.

3. Prabowo teken Perpres IKN jadi ibu kota politik

WhatsApp Image 2025-08-19 at 12.07.35.jpeg
Pengunjung melintas di depan Istana Negara KIPP IKN. (IDN Times/Erik Alfian)

Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Salah satunya menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025. Dalam beleid itu, Prabowo ingin pada 2028, kawasan inti pusat pemerintah di IKN dan sekitarnya sudah terbangun sekitar 800-850 hektare.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di 2028," tulis Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dalam lampirannya, dikutip Jumat (19/9/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

DPR Terima Buruh Tani, Minta Ragam Konflik Agraria di Desa Dibereskan

24 Sep 2025, 13:56 WIBNews