Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menduga salah satu penyebab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan lantaran putra presiden ikut dalam kontestasi. Padahal, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Prabowo-Gibran cukup banyak.
Beberapa di antaranya terkait pembagian bansos oleh presiden hingga bagi-bagi susu di acara Hari Bebas Kendaraaan Bermotor (HBKB). Namun, tidak ada satupun yang ditindak lanjuti.
"Mereka (Bawaslu) merasa kewenangannya dibatasi oleh Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Kedua, kali ini kan berhadapan dengan anak presiden yang menjadi calon wakil presiden. Itu faktor yang penting," ujar Todung ketika menjawab pertanyaan IDN Times di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Rabu (3/4/2024).
"Kasus-kasus (dugaan kecurangan pemilu) banyak yang tidak diproses, tidak ditindak lanjuti. Itu lebih ke faktor politik karena Bawaslu enggan menindak lanjuti," tutur mantan Duta Besar Indonesia di Norwegia itu.
Todung pun menilai agar Bawaslu berfungsi maksimal maka undang-undang Bawaslu harus diperkuat. Selain itu, anggota Bawaslu yang dipilih harus berintegritas.
Todung juga mengakui sengaja memberikan keterangan pers pada hari ini bersama dengan tim hukum dari paslon 01. Sebab, kedua pihak sepakat untuk menyelamatkan pemilu dan demokrasi.
"Jadi, paslon 01 dan 03 punya komitmen yang sama. Kenapa saya bilang begini, karena kami sama-sama berkolaborasi untuk menegakan pemilu yang langsung langsung, jujur dan adil," kata dia.
