Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta kepada seluruh pasangan calon, tim sukses (timses), dan partai politik (parpol) mematuhi aturan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
"Bawaslu mengimbau kepada seluruh pasangan calon, tim sukses, dan partai politik untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai integritas PSU," kata Anggota BawasIu RI, Puadi, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).