Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi peringatan sanksi keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.
Bagja mengatakan putusan itu hanya bersifat sebagai peringatan bagi penyelenggara pemilu untuk lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang.
Hal tersebut disampaikan Rahmat Bagja saat ditemui di Gedung DPR seusai rapat bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Ini merupakan koreksi juga pengingat bagi penyelenggara pemilu agar berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang," kata dia.