Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas

TNI Pos Angkatan Laut Atapupu dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 19 kilogram (kg) ballpressed pakaian bekas (dok. Istimewa)
TNI Pos Angkatan Laut Atapupu dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 19 kilogram (kg) ballpressed pakaian bekas (dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - TNI Pos Angkatan Laut Atapupu dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 19 kilogram (kg) ballpressed pakaian bekas.

Penindakan itu dilakukan di perairan Atapupu yang berbatasan dengan Republik Demokratik Timor-Leste.

1. Berasal dari aduan masyarakat

Penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai di perairan Jamboaye, Aceh Utara. (Dok. Bea Cukai)
Penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai di perairan Jamboaye, Aceh Utara. (Dok. Bea Cukai)

 Koordinator PHBP Bea Cukai Atambua, Rendra Sunardi mengatakan penindakan ballpressed pakaian bekas ini berawal dari adanya informasi dari warga Desa Kenebibi. 

Warga menyebut akan ada penyelundupan barang dari Timor Leste berupa ballpressed pakaian bekas yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

2. TNI serahkan barang bukti

Polda Kalbar ungkap kasus selundupan ratusan ballpress pakaian bekas. (IDN Times/Teri).
Polda Kalbar ungkap kasus selundupan ratusan ballpress pakaian bekas. (IDN Times/Teri).

Sebagai tindak lanjut penindakan ini, TNI Pos Angkatan Laut Atapupu pun menyerahkan barang bukti hasil penindakan ke Bea Cukai Atambua untuk proses lebih lanjut. 

"Kami menerima penyerahan 19 ballpressed pakaian bekas dari TNI Posal Atapupu, yang merupakan hasil penggagalan penyeludupan," ujar Rendra.

 

3. Barang bukti akan dimusnahkan

Pemusnahan pakaian bekas oleh Bea Cukai Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Pemusnahan pakaian bekas oleh Bea Cukai Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Barang bukti tersebut, menurut Rendra telah dilimpahkan dan ditetapkan sebagai barang dikuasi negara. Kemudian dalam periode 30 hari akan dinaikan statusnya menjadi barang milik negara untuk kemudian akan dimusnahkan.

"Ini merupakan sinergi yang terjalin baik Bea Cukai Atambua dan TNI Pos Angkatan Laut Atapupu. Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dan diharapkan sinergi ini terus berlanjut," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur Saat Dilakukan OTT KPK

04 Nov 2025, 23:35 WIBNews