Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas

Jakarta, IDN Times - TNI Pos Angkatan Laut Atapupu dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 19 kilogram (kg) ballpressed pakaian bekas.
Penindakan itu dilakukan di perairan Atapupu yang berbatasan dengan Republik Demokratik Timor-Leste.
1. Berasal dari aduan masyarakat

Koordinator PHBP Bea Cukai Atambua, Rendra Sunardi mengatakan penindakan ballpressed pakaian bekas ini berawal dari adanya informasi dari warga Desa Kenebibi.
Warga menyebut akan ada penyelundupan barang dari Timor Leste berupa ballpressed pakaian bekas yang akan masuk ke wilayah Indonesia.
2. TNI serahkan barang bukti

Sebagai tindak lanjut penindakan ini, TNI Pos Angkatan Laut Atapupu pun menyerahkan barang bukti hasil penindakan ke Bea Cukai Atambua untuk proses lebih lanjut.
"Kami menerima penyerahan 19 ballpressed pakaian bekas dari TNI Posal Atapupu, yang merupakan hasil penggagalan penyeludupan," ujar Rendra.
3. Barang bukti akan dimusnahkan
Barang bukti tersebut, menurut Rendra telah dilimpahkan dan ditetapkan sebagai barang dikuasi negara. Kemudian dalam periode 30 hari akan dinaikan statusnya menjadi barang milik negara untuk kemudian akan dimusnahkan.
"Ini merupakan sinergi yang terjalin baik Bea Cukai Atambua dan TNI Pos Angkatan Laut Atapupu. Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dan diharapkan sinergi ini terus berlanjut," pungkasnya.



















