Beda Cara Ahok dan Anies Hadapi Kisruh Sampah Bantar Gebang

Jakarta, IDN Times - Polemik Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang mengundang komentar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Persoalan Anies Baswedan dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini ditanggapi melalui akun Instagram @basukibtp.
Tanggapan ini memang bukan Ahok sendiri yang bicara, namun tim BTP yang mengunggah kutipan tulisan di halaman 260 dari buku Kebijakan Ahok.
Dalam buku tersebut, Ahok menjelaskan soal dana kompensasi yang diterima Pemkot Bekasi.
Berikut uraian penjelasannya.
1. Dana kompensasi Rp143 miliar per tahun
Pada buku Kebijakan Ahok dijelaskan bahwa dana kompensasi yang diterima Pemkot Bekasi setelah kontrak tambahan atau addendum adalah senilai Rp143 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai.
"Sebelumnya addendum Rp63 miliar menjadi Rp143 miliar per tahun," tulis Ahok lewat akun @basukibtp.