Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Cije Khalifatullah

Jakarta, IDN Times - Polemik Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang mengundang komentar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Persoalan Anies Baswedan dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini ditanggapi melalui akun Instagram @basukibtp. 

Tanggapan ini memang bukan Ahok sendiri yang bicara, namun tim BTP yang mengunggah kutipan tulisan di halaman 260 dari buku Kebijakan Ahok. 

Dalam buku tersebut, Ahok menjelaskan soal dana kompensasi yang diterima Pemkot Bekasi. 

Berikut uraian penjelasannya. 

1. Dana kompensasi Rp143 miliar per tahun

Instagram/@basukibtp

Pada buku Kebijakan Ahok dijelaskan bahwa dana kompensasi yang diterima Pemkot Bekasi setelah kontrak tambahan atau addendum adalah senilai Rp143 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai. 

"Sebelumnya addendum Rp63 miliar menjadi Rp143 miliar per tahun," tulis Ahok lewat akun @basukibtp. 

2. Ahok sempat sangat marah kepada pengelola TPST Bantar Gebang

Editorial Team

Tonton lebih seru di