Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan dan diserahkan DPR ke presiden, masih menuai penolakan dari masyarakat. Masyarakat yang menolak ramai-ramai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review atau uji materi.
Di parlemen, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak undang-undang ini, juga melakukan upaya lain. Berbeda dengan Demokrat yang siap menempuh jalur legislative review, PKS malah menilai hal tersebut hanya akan membuang waktu dan tenaga.
“Sebab, jalan bagi legislative review ini relatif lebih panjang. Ini kan prosesnya serupa dengan bila kita mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) baru,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto kepada IDN Times, Jumat (23/10/2020).