Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhkan sanksi meminta maaf secara langsung dan terbuka, karena mereka terbukti menerima uang untuk memberikan fasilitas terhadap tahanan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, ada mekanisme permintaan maaf yang harus dilakukan para pegawai itu. Hal itu sudah tertuang dalam peraturan dewan pengawas.

"Membaca permintaan maaf, direkam audio visualnya, lalu disiarkan di portal TV KPK," ujar Albertina Ho dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

"Maksudnya untuk efek jera, jadi dewas biasakan budaya malu," imbuhnya.

Total terperiksa dalam kasus ini mencapai 90 orang. Dewas KPK menyerahkan 12 orang sisanya kepada Sekjen KPK untuk ditindaklanjuti.

"Karena tindakannya dilakukan sebelum Dewas didirikan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

Editorial Team

EditorAryodamar