Begini Galaknya Menteri Susi Saat Tenggelamkan 13 Kapal Vietnam

Jakarta, IDN Times - Sosok Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selalu menyita perhatian publik. Termasuk aksinya saat menenggelamkan 13 kapal pencuri ikan asal Vietnam pada Sabtu (4/5) lalu.
Bukan kali itu saja, Menteri Susi Pudjiastuti memberantas kapal pencuri ikan. Sejumlah kapal ilegal berbendera asing dari negeri tetangga dibuat geram oleh pemilik Susi Air ini.
Berikut ini fakta-fakta menarik Menteri Susi Pudjiastuti saat menenggelamkan kapal pencuri ikan di lautan Indonesia.
1. Menteri Susi pimpin langsung penenggelaman 13 kapal asing ilegal

Dengan gayanya yang nyentrik dan santai, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin langsung penenggelaman 13 Kapal Ikan Asing Ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
Dilansir dari Antara, penenggelaman tahap pertama ada 13 dari total 26 kapal yang ditenggelamkan. Sisanya akan ditenggelamkan bertahap sepanjang bulan Mei.
"Pemusnahan kapal ini untuk kesekian kalinya kita lakukan sebagai jalan keluar dari pencegahan illegal fishing di wilayah perairan kita. Dengan hal ini diharapkan sumber daya kelautan dan perikanan kita bisa dinikmati masyarakat kita sendiri, bukan nelayan dari luar," kata Susi saat kegiatan pemusnahan Kapal Ikan Asing Ilegal di Kantor PSDKP Pontianak, Sabtu (4/5).
2. Kapal ditenggelamkan untuk rumah ikan

Dalam video penenggelaman yang diunggah Susi di akun Twitter resminya, terlihat pemusnahan kapal yang menjadi barang bukti illegal fishing itu tidak dilakukan dengan cara diledakkan.
Kapal ditenggelamkan dalam keadaan utuh dengan cara memenuhi badan kapal dengan air yang disemprot dari kapal lainnya.
Susi memastikan kapal sudah dibersihkan sebelum ditenggelamkan sehingga nantinya bisa menjadi rumpun ikan.
Langkah Susi tersebut didukung warganet, salah satunya akun @LindaLv yanga menuliskan: "Justru bisa menjadi rumah bagi ikan-ikan di bawah laut dan terumbu karang bisa tumbuh di situ. Kapal2nya kan sudah diangkat mesinnya dan dikosongin bahan bakarnya supaya gak mencemari laut, itulah kenapa tidak dibom lagi kapalnya".
"Selamat memiliki rumah baru dan selamat bakal jadi jadi terumbu yang indah untuk masa depan Indonesia yang lebih cerah," tulis pemilik akun @28_hertavy.
3. Susi dengan tegas menolak pelelangan kapal ilegal

Susi beberapa kali menolak dengan tegas untuk melelang kapal pencuri ikan. Menurutnya, kapal maling harus dimusnahkan untuk menimbulkan efek jera.
Susi tidak ingin pelelangan kapal illegal fishing menjadi mainan segelintir oknum.
Pendapat Susi tersebut disampaikan di akun Twitter, @susipudjiastuti.
"Yth. Pak Jaksa Agung dan Pak Ketua Mahkamah Agung; dengan segala kerendahan hati saya mohon semua tuntutan dan putusan untuk Kapal Ilegal Fishing TIDAK LAGI Dirampas untuk Dilelang tapi Dirampas untuk Dimusnahkan. Mohon semua yang saat ini dalam proses banding ditolak dan TETAP untuk dimusnahkan," ujar Susi di akun Twitternya, Rabu (1/5).
4. Susi musnahkan 503 kapal pencuri ikan

Sejak Oktober 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menenggelamkan 503 kapal.
Terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.
Menurut Susi, keberhasilan pengamanan laut Indonesia ada efeknya, seperti meningkatnya stok ikan sekitar 100 persen. Kemudian, kenaikan hasil tangkapan ikan para nelayan Indonesia yang naik hampir 50 persen selama lima tahun terakhir.
5. Pemusnahan kapal sesuai Undang-Undang

Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Alex Fauzi menyatakan, Menteri KKP, Susi Pudjiastuti telah menekankan dalam penanganan hukum kapal nelayan asing yang tertangkap mencuri ikan dan sudah ada ketetapan hukumnya untuk kemudian ditenggelamkan, sudah sesuai perintah undang-undang.
"Intinya Ibu Susi menegaskan kapal pelaku illegal fishing sudah sepantasnya ditenggelamkan, tidak boleh disita negara untuk kemudian dilelang karena kapal bukti kejahatan tidak boleh dioperasikan kembali," katanya seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, penenggelaman kapal efektif memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal fishing, itu memang sudah perintah UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan.