Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Joko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,4 miliar, terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
"Uang sebesar 500 ribu dolar AS dari sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian kepada Pinangki Sirna Malasari, supaya Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi. Sehingga, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa.