Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjelaskan teknis pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjelasan soal teknis pemberian tukin dosen ini dijelaskan dalam agenda sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai dengan jabatan fungsional dosen.
Sosialisasi dilakukan pada seluruh PTN Satker dan BLU yang belum Remunerasi dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I hingga XVII. Pemberian tukin sendiri adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 19 tahun 2025.